TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maman Soemantri terlihat sangat tenang keluar dari ruang persidangan Panitia Khusus bank Century DPR RI, Rabu (6/1) siang. Mengenakan gaun batik corak berlengan panjang, Maman diapit empat anggota polisi, melenggang santai menuju ruang sekretariat pansus DPR di lantai III gedung DPR RI.
Raut wajah Maman berbeda ketika memberi kesaksian di hadapan anggota Pansus. Maman gugup, dan bahkan dalam kegugupannya mencari data-data yang diminta pansus, Maman sempat ditolongan rekannya, Maulana Ibrahim.
"Orang ada di tahanan, bagaimana mau bisa baca selengkap mungkin," kata Maman Soemantri perihal kegugupannya saat berhadapan dengan anggota maupun pimpinan pansus skandal Bank Century di gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/1).
Maman menjelaskan, dokumen-dokumen pendukung yang dibawanya ke ruang pertemuan baru sampai seminggu sebelum Pansus DPR memanggilnya. Namun demikian, dia merasa cukup siap untuk memberi kesaksian.
"Pokoknya saya jalanin saja. Dan saya jawab pertanyaan semampu saya. Itu kan bidang saya, saya jawab seperti apa yang saya kerjakan di bidang pembidangan saya," ungkapnya dengan senyum.
Di tempat serupa, mantan Kepala Biro Gubernur Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak mengaku hanya membaca sekali sejumlah dokumen BI soal merger di dalam sel Rutan Salemba guna menghadapi pemeriksaan Pansus Angket Century di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/1).
"Enggak bolak-balik bacanya, cuma sekali doang," kata Rusli Simandjuntak di sela-sela pemeriksaan Pansus.
Rusli mengatakan tidak ada pesan khusus dari keluarga sebelum menghadapi cecaran pertanyaan Pansus. Istri dan anaknya hanya mendukungnya lewat doa. "Keluarga cuma doain aj," singkatnya.
Tahanan yang tersandung kasus pengucuran dana desiminasi Yayasan Pengembangan Bank Indonesia (YPPI) Bank Indonesia senilai Rp 100 miliar ini mengaku tidak merasa ada kebijakannya yang salah darinya saat pramerger, merger, dan pascamerger Bank Century. "Nggak lah," katanya.
Saat ditanya, kenapa soal merger ini berkelanjutan menjadi megaskandal seperti sekarang ini, ia jawab, "Ini ibarat irama kehidupan. Tuhan lah yang mengatur kehidupan ini. Kita yang jadi bagiannya di situ."
Dalam kesehariannya di dalam sel, Rusli kini lebih mendekatkan diri dengan Sang Pencipta. Terkadang, ia bangun tengah malam untuk sholat. "Di dalam saya sholat, baca Al Qur'an, dan dzikir juga," pungkasnya.
Ketika disinggung apakah sempat merasa tertekan atas pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan Pansus DPR, Maman menjawab dengan tangkas. "Tidak tertekanlah, bebas orang mau tanya apa saja," ujarnya.
Maman Soemantri merupakan sejawat besan SBY, Aulia Pohan yang terlibat pencairan dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) dan BI tahun 2003. Saat ini, Maman ditahan satu blok dengan Aulia Pohan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Maman dipanggil pansus angket century karena diduga mengetahui proses merger tiga bank CIC, Pikko, dan Danpac menjadi bank Century pada 2002. Pemanggilan dilakukan bersamaan dengan pejabat BI lainnya, yakni mantan Deputi Gubernur Maulana Ibrahim, dan mantan Direktur Pengawasan Bank I Bank Indonesia, Rusli Simanjuntak.
***
Merger Dibahas 2001
Dalam keterangannya kepada pansus, Maman mengemukakan, merger tiga bank menjadi Bank Century pada 2004 merupakan kelanjutan dari hasil rapat dewan Gubernur pada 27 November 2001. Berdasarkan RDG tahun 2001, izin prinsip akuisisi CIC, Pikko, dan Danpac diberikan kepada Chinkara Capital dalam rangka merger dengan beberapa persyaratan.
"Jadi sepanjang pemahaman saya, izin itu sudah dilakukan pada RDG 2001," kata Maman pendek.
Penjelasan Maman memicu salah anggota Pansus asal Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng menggali lebih dalam. Melchias mempertanyakan sejauhmana Maman mengenal Chinkara Capital sebagai pihak yang mengakusisi Bank CIC, Pikko, dan Danpac. "Saya tidak tahu masalah Chinkara. Pada 2001, saya belum menjadi anggota dewan gubernur BI," jelasnya.
Maman menyebut, pada Januari 2001 dirinya baru saja menjadi Kepala Perwakilan BI London dan Komisaris (ex officio) Bank Indover, Amsterdam. Dia kembali ke Indonesia karena diangkat selaku Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Bank Indoensia. Setahun kemudian, barulaha Maman dilantik menjadi Deputi Gubernur bidang Penelitian, Pengaturan dan Perizinan.
"Jadi setelah RDG 2001, saya hanya memantau apa saja yang dikerjakan selanjutnya," ungkapnya seraya mengatakan, meski mengurusi perizinan akuisisi, namun pihak direktorat pengawasan yang menilai kelayakan suatu bank. "Direktorat perizinan hanya dari sisi administrasi saja. Tapi ada prosedur yang dilakukan untuk merespon dan mengecek rekomendasi dari direktorat pengawasan dengan berkoordinasi dengan direktorat hukum BI," paparnya.
Penjelasan Maman tidak diterima Melchias. Melchias menganggap, penjelasan Maman tidak masuk akal lantaran BI memberikan izin akuisisi kepada Chinkara. "Artinya dewan gubernur lalai, karena tidak punya kemampuan menolak merger mengingat Chinkara patut dipertanyakan," kata Melchias.
Lain hal dengan Maman Soemantri. Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Maulana Ibrahim menyebut pendapatnya terhadap rencana merger tiga bank menjadi Bank Century telah dipotong mantan Direktur Pengawasan BI Sabar Anton Tarihoran. Sabar Anton dinilai Maulana tidak mengutip keseluruhan pendapat yang tertuang dalam catatan rahasia tertanggal 19 April 2004. "Pendapat saya panjang, tapi cuma diambil sebagian," katanya.
Maulana mengatakan, hal ini menyebabkan, pendapatnya justru dipahami secara tak utuh terkait catatan Sabar yang membeberkan pertemuan mantan Dewan Gubernur Senior Anwar Nasution, mantan Deputi Gubernur Aulia Pohan bersama pemegang saham Bank Pikko, Danpac dan CIC. Maulana menyebut, dalam catatan tangannya ini mengemukakan pendapat tentang merger tiga bank mutlak diperlukan dan jangan menunggu, harus pro aktif, dan lebih cepat, lebih baik.
Namun bagi Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Bank Century dari Fraksi PDI Perjuangan, Gayus Lumbuun pendapat Maulana tersebut janggal. Maulana disebut mempunyai motif atas pendapatnya tersebut.
"Kejanggalan yang saya temukan, apakah wajar bapak bisa buat disposisi karena posisi bapak di bawah Gubernur BI," tanya Gayus. (coz/ade)













